Jakarta | EGINDO.com – RUU Agraria disahkan menjadi UU, Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. DPR RI dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026) hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan UU tersebut disepakati untuk menyelesaikan masalah ketimpangan agraria yang masih berlangsung di RI. Pihaknya juga menekankan soal pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria dalam produk hukum itu.
“Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026).
Iman mengatakan tuntasnya pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bentuk ikhtiar menyelesaikan sengketa pertanahan. “Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi turut mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini menjadi tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah. Nusron mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR RI.@
Bs/fd/timEGINDO.com