Resolusi Akademik Mahasiswa S-3 Hukum UKI: 23 Tahun Penundaan RUU Perampasan Aset Sudah Cukup

RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset

Jakarta | EGINDO.com Sebanyak 13 mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) secara resmi meluncurkan Resolusi Akademik yang mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, baik melalui jalur legislasi biasa maupun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Resolusi bernomor 001/PDIH-UKI/VII/2026 ini merupakan sikap akademik dan konstitusional yang disampaikan kepada seluruh pemangku kekuasaan negara: Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR), Yudikatif (MA/MK/KY), serta aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

Dalam resolusi yang ditandatangani oleh Andi Simanjuntak, S.H., M.H. (Ketua) dan Gomulia Oscar, S.Kom., S.H., M.H., M.M., CPI, CFP, CM.NLP (Sekretaris) beserta 11 anggota lainnya, mahasiswa S3 UKI menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset telah tertunda sejak tahun 2003 atau lebih dari 22 tahun.

“Waktu 22 tahun sudah cukup untuk berdebat. Kini saatnya bertindak. Koruptor memiskinkan rakyat, maka harus ada Perampasan Aset yang memiskinkan koruptor,” kata Andi Simanjuntak, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada EGINDO.com.

Para mahasiswa menilai penundaan ini telah menciptakan systemic injustice yang melanggar prinsip kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Resolusi itu didasarkan pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 yang menunjukkan bahwa sistem conviction based forfeiture (perampasan berdasarkan pemidanaan) yang dianut dalam UU Tipikor dan UU TPPU hanya mampu memulihkan 5,4% dari total kerugian negara.

Artinya, 94,6% aset hasil korupsi masih dinikmati oleh koruptor dan keluarganya, sementara rakyat terus menanggung beban kemiskinan akibat kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut. “Ini bukan sekadar kegagalan prosedural, tetapi kegagalan substansial dalam memenuhi hak konstitusional rakyat atas pemulihan kerugian negara sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945,” kata Gomulia Oscar, Sekretaris Tim Penyusun.

Tim penyusun mengajukan enam alasan mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset dan para mahasiswa juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memuat 5 klausul kunci agar memenuhi standar internasional dan tidak melanggar hak asasi manusia: 1. Perampasan aset di luar proses pidana (Non-Conviction Based / NCB). 2. Pembalikan beban pembuktian terbatas, hanya untuk aset yang tidak wajar. 3. Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party). 4. Pengadilan khusus perampasan aset di lingkungan peradilan umum. 5. Lembaga pengelola aset independen yang diawasi DPR.

Resolusi juga mendesak kepada Presiden, DPR, MA, MK dan KY dan memuat serangkaian tuntutan terstruktur kepada lembaga negara, kepada Presiden & Kabinet agar segera menerbitkan Perpres tentang Tim Nasional Perampasan Aset dalam 60 hari. Menginstruksikan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Kepala PPATK menyusun Naskah Akademik final dalam 90 hari.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top