Kemenkeu Tarik Rp99 Triliun Dana Himbara Secara Bertahap, Pastikan Likuiditas Aman

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menarik sebagian dana pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara). Dari total penempatan sebesar Rp299 triliun, pemerintah akan menarik Rp99 triliun secara bertahap guna memenuhi kebutuhan belanja negara.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa penempatan uang negara di perbankan ini memang bersifat sementara agar tetap produktif sambil menunggu jadwal pencairan belanja. Sementara itu, sisa Rp200 triliun akan tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.

Kemenkeu memastikan proses penarikan dana ini dilakukan secara hati-hati melalui koordinasi intensif dengan pihak perbankan. Langkah tersebut diambil guna memitigasi risiko kekeringan likuiditas serta mencegah terjadinya gap arus kas di bank Himbara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana ini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada kecukupan kas negara, dengan tetap mempertimbangkan realisasi pendapatan serta pembiayaan pemerintah.

Latar Belakang Kebijakan

Penempatan dana pemerintah di bank Himbara sebelumnya merupakan strategi yang diinisiasi pada masa kepemimpinan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak September 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) agar tidak menganggur di Bank Indonesia (BI), melainkan disalurkan ke sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengelolaan kas negara terus disesuaikan secara strategis demi menjaga keseimbangan antara stimulus perekonomian dan kesiapan bantalan fiskal nasional. (Sn)

Scroll to Top