Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi rencana pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kepada pemerintah. Langkah ini berkaitan dengan skema pembayaran cicilan utang proyek kereta cepat Jakarta–Bandung, Whoosh, yang dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, mengungkapkan bahwa skema pengalihan saham tersebut telah ditetapkan dan dibahas secara mendetail. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan berbagai tahapan sebelum proses pengalihan dapat direalisasikan.
Dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026), Evita menjelaskan bahwa pengalihan saham PSBI kepada pemerintah melalui Kemenkeu masih dalam tahap finalisasi.
Menurutnya, skema yang disiapkan bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban cicilan utang PSBI tidak melibatkan APBN secara langsung.
Sebelumnya, rencana pengambilalihan saham PSBI disampaikan oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rencana tersebut, Kemenkeu akan mengambil alih kepemilikan saham PSBI hingga 60 persen.
Saham konsorsium BUMN di bawah Danantara itu direncanakan diserahkan untuk dikelola melalui entitas Special Mission Vehicle (SMV) milik Kemenkeu. Melalui skema tersebut, pembayaran cicilan utang Whoosh nantinya akan ditangani oleh SMV.
Namun, rencana tersebut sempat menjadi perhatian setelah Purbaya diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kini, Kemenkeu kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pengalihan tersebut. Evita menyebutkan, pemerintah tengah memetakan berbagai aspek untuk memastikan pelaksanaan skema berjalan terencana, tepat sasaran, dan dapat segera dioperasionalkan.
Sejumlah aspek yang sedang dikaji meliputi kelayakan finansial, proyeksi bisnis, kesiapan operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Selain itu, Kemenkeu juga tengah melakukan uji tuntas atau due diligence serta mengevaluasi nilai wajar saham PSBI yang akan dialihkan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengalihan aset strategis tersebut memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Dari sisi regulasi, pemerintah secara paralel sedang merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan aksi korporasi dan pengalihan aset negara tersebut.
Evita menegaskan bahwa koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara terus dilakukan untuk mendukung penyelesaian proses pengalihan saham.
Dengan masih berlangsungnya evaluasi, uji tuntas, dan penyusunan regulasi, realisasi pengalihan saham PSBI kini bergantung pada penyelesaian tahapan administratif, finansial, operasional, serta hukum yang tengah dikerjakan pemerintah. (Sn)