PGN Batasi Pasokan Gas Industri, Hanya 78% Kontrak

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) melakukan pengendalian penyaluran gas kepada pelanggan industri akibat pasokan dari sisi hulu yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan kebijakan tersebut diterapkan ketika terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan pasokan gas dari hulu dan kebutuhan pelanggan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keandalan serta keamanan sistem penyaluran gas.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem penyaluran serta keberlangsungan penyaluran gas ke seluruh pelanggan,” ujar Fajriyah kepada Bisnis, Kamis (17/9/2026).

Menurut Fajriyah, besaran pengendalian pasokan tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh pelanggan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ketersediaan gas pada setiap periode.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi seiring perkembangan pasokan dari sisi hulu. PGN akan mengakhiri pengendalian setelah pasokan gas kembali normal.

Sementara itu, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pengendalian pemakaian gas yang diberlakukan PGN sepanjang 1–30 September 2026.

Pelaku industri menyebut surat terbaru PGN membatasi pasokan mulai 14 September 2026 menjadi sekitar 78% dari kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Keluhan juga muncul terkait penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Untuk wilayah Jawa Bagian Barat, pelaku industri menyebut realisasi pasokan HGBT baru berada di kisaran 88%–90% dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Fajriyah menegaskan PGN menyalurkan HGBT sesuai ketentuan pemerintah. Namun, realisasi penyaluran tetap bergantung pada ketersediaan gas dari sumber pasokan yang telah dialokasikan untuk program tersebut.

Ketersediaan gas dapat berubah akibat sejumlah faktor, seperti penurunan alamiah produksi lapangan, kegiatan pemeliharaan, hingga kondisi operasional pada periode tertentu.

PGN pun terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para pemasok untuk mengoptimalkan pasokan yang tersedia dan menjaga keberlanjutan penyaluran gas kepada pelanggan.

Di sisi hilir, perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur penyaluran agar layanan kepada pelanggan tetap berjalan.

PGN menyatakan perkembangan kondisi pasokan akan terus dievaluasi dan dikomunikasikan kepada pelanggan. Sementara itu, penggunaan gas di luar ketentuan HGBT akan dikenakan harga sesuai keekonomian sumber pasokan dan ketentuan komersial yang berlaku. (Sn)

Scroll to Top