Jakarta|EGINDO.co Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 13 bank di Indonesia. Meskipun bank mengalami kebangkrutan, simpanan nasabah dipastikan tidak hilang dan tetap dilindungi oleh skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggota Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa LPS menargetkan pencairan dana nasabah yang masuk dalam kategori penjaminan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari sejak proses likuidasi dimulai. Dana yang dikembalikan ini mencakup pokok simpanan beserta bunga yang memenuhi ketentuan penjaminan, dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berikut adalah mekanisme dan alur pengembalian dana nasabah dari bank yang bangkrut:
-
Pengambilalihan dan Pembentukan Tim Likuidasi Setelah izin usaha bank dicabut oleh OJK, LPS langsung mengambil alih penanganan bank tersebut serta menetapkan tim likuidasi untuk memproses pembayaran hak nasabah.
-
Pengembalian Dana hingga Rp2 Miliar Nasabah dengan simpanan sampai dengan Rp2 miliar (termasuk pokok dan bunga yang memenuhi syarat) akan menerima kembali dana mereka dalam kurun waktu target lima hari sejak likuidasi berjalan. Proses ini dapat berlangsung cepat karena LPS telah mengantongi data nasabah.
-
Nasabah dengan Simpanan di Atas Rp2 Miliar Bagi dana simpanan yang melebihi batas penjaminan Rp2 miliar, pengembaliannya tidak dapat dicairkan secara instan dalam waktu lima hari. Kelebihan dana tersebut bergantung sepenuhnya pada hasil recovery (pemulihan) aset bank yang dilikuidasi, seperti dari hasil penjualan aset maupun penagihan pinjaman bank.
Peningkatan Sistem Menuju Real-Time Meski proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat, LPS mengakui masih menghadapi tantangan terkait data Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang belum sepenuhnya mutakhir. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana mengembangkan core system agar perubahan data perbankan dapat dipantau secara real-time. Implementasi sistem baru ini dijadwalkan mulai tahun 2028, selaras dengan agenda konsolidasi BPR oleh OJK pada periode 2027–2028.
Adapun daftar 13 bank atau BPR yang telah ditutup hingga September 2026 meliputi:
-
BPR Suliki Gunung Mas
-
BPR Prima Master Bank
-
BPR Bank Cirebon
-
BPR Kamadana Bangli
-
BPR Koperindo Jaya
-
BPR Pembangunan Nagari
-
BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
-
BPR Ceper Permata Artha
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
-
BPR Mataram Mitra Manunggal
-
BPR Syariah Hasanah Mandiri
-
BPR Citra Bersada Abadi (serta satu institusi BPR lainnya dalam rangkaian 13 bank bangkrut tahun 2026). (Sn)