Tegas! Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Korporasi Pembakar Hutan

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Presiden menginstruksikan pencabutan izin usaha hingga penindakan pidana tanpa toleransi bagi perusahaan pelanggar.

Poin Penting Penindakan Karhutla:

  • Pencabutan Izin Tanpa Ampun: Korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan—terutama yang pernah mendapat sanksi di masa lalu—akan langsung dicabut izin usahanya setelah melalui proses verifikasi.

  • Penyidikan Unsur Pidana: Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, pemerintah memastikan proses hukum dan penyelidikan unsur pidana akan terus berjalan.

  • Temuan Kapolri: Berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdata lebih dari 95 korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla.

  • Pengerahan Penuh Aparat: Presiden meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran secara maksimal (all out) untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

“Kita akan bertindak dengan keras. Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya,” tegas Presiden Prabowo.

Penguatan Pencegahan dan Mitigasi

Selain penegakan hukum yang keras, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan jangka panjang. Langkah tersebut mencakup penerapan metode pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan memadai, serta pendampingan intensif bagi masyarakat.

Presiden turut melarang penerbitan peraturan daerah yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mengingat wilayah Indonesia masih menghadapi kerawanan karhutla dalam satu setengah bulan ke depan, pemerintah mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga kesiapsiagaan penuh serta memperkuat sistem mitigasi nasional secara berkelanjutan. (Sn)

Scroll to Top