Jakarta|EGINDO.co PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan kalender libur bursa sepanjang 2027. Dalam pengumuman tertanggal 16 September 2026, BEI menetapkan sebanyak 241 hari aktif perdagangan selama tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat nomor Peng-00169/BEI.POP/09-2026 yang ditandatangani Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Jadwal ini menjadi acuan bagi pelaku pasar modal dalam merencanakan aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi efek.
Penyusunan kalender libur bursa tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Maret Menjadi Bulan dengan Hari Perdagangan Paling Sedikit
Berdasarkan kalender yang diumumkan, Maret 2027 menjadi bulan dengan jumlah hari bursa paling sedikit, yakni 15 hari. Hal ini dipengaruhi oleh rangkaian libur Hari Suci Nyepi, Idul Fitri 1448 Hijriah, serta libur keagamaan lainnya.
Sementara itu, April menjadi salah satu bulan dengan aktivitas perdagangan yang relatif panjang, yakni 22 hari bursa, tanpa hari libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.
Berikut rincian jumlah hari perdagangan bursa setiap bulan sepanjang 2027:
|
Bulan |
Hari Bursa |
|---|---|
|
Januari |
19 |
|
Februari |
19 |
|
Maret |
15 |
|
April |
22 |
|
Mei |
16 |
|
Juni |
21 |
|
Juli |
22 |
|
Agustus |
21 |
|
September |
22 |
|
Oktober |
21 |
|
November |
22 |
|
Desember |
21 |
Rangkaian Libur Bursa Sepanjang 2027
Sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama menjadi dasar peniadaan perdagangan saham sepanjang tahun depan.
Pada Januari, perdagangan bursa diliburkan pada 1 Januari dalam rangka Tahun Baru Masehi dan 5 Januari untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Februari mencatat libur pada 5 Februari, bertepatan dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Adapun Maret menjadi periode dengan rangkaian libur terpanjang. Bursa tidak beroperasi pada 8 Maret untuk Hari Suci Nyepi, 9–12 Maret serta 15 Maret terkait Idul Fitri 1448 Hijriah dan cuti bersama, serta 25–26 Maret dalam rangka Wafat Yesus Kristus dan cuti bersama.
Pada Mei, libur bursa mencakup 6 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 17–18 Mei terkait Idul Adha 1448 Hijriah, serta 19–20 Mei dalam rangka cuti bersama dan Hari Raya Waisak 2571 BE.
Selanjutnya, bursa juga diliburkan pada 1 Juni untuk Hari Lahir Pancasila dan 17 Agustus dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Memasuki akhir tahun, BEI menetapkan 24 Desember sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus dan 31 Desember sebagai libur bursa.
Sejumlah Hari Libur Nasional Bertepatan dengan Akhir Pekan
BEI juga mencatat sejumlah hari libur nasional yang tidak menambah hari libur bursa karena jatuh pada Sabtu atau Minggu.
Tanggal tersebut meliputi 6 Februari untuk Tahun Baru Imlek, 28 Maret untuk Kebangkitan Yesus Kristus, 1 Mei untuk Hari Buruh Internasional, serta 6 Juni untuk Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
Selain itu, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 15 Agustus, Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember, dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah pada 26 Desember juga bertepatan dengan akhir pekan.
Jadwal Libur Bursa Masih Berpotensi Berubah
BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa 2027 masih dapat mengalami penyesuaian. Perubahan bisa dilakukan apabila terdapat penyesuaian kegiatan kliring dalam kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman terbaru pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
Karena itu, investor dan pelaku pasar modal perlu memperhatikan pengumuman resmi BEI untuk memastikan jadwal perdagangan dan penyelesaian transaksi tetap sesuai dengan ketentuan terbaru. (Sn)