Jakarta|EGINDO.co Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 berada pada kisaran 7,5% hingga 9,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut disusun dengan mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, KSPI mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%. Dari perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional berada di sekitar 7,7%.
“Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).
KSPI menetapkan angka 7,5% sebagai batas bawah untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5% ditujukan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Said mencontohkan Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 20,05% dengan inflasi sebesar 5,8%. Jika dihitung berdasarkan formula yang sama, kenaikan upah minimum di wilayah tersebut secara teoritis dapat mencapai sekitar 12,5%.
Namun, KSPI membatasi usulannya maksimal 9,5% dengan mempertimbangkan sejarah kenaikan upah minimum di Indonesia yang dinilai jarang mencapai dua digit.
Selain kenaikan UMP dan UMK, KSPI juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan besaran di atas upah minimum reguler.
Said menyebut buruh menyetujui usulan DPR dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar upah minimum sektoral ditetapkan paling sedikit 5% lebih tinggi dibandingkan upah minimum yang berlaku.
Menurut dia, besaran tambahan tersebut dapat berbeda berdasarkan karakteristik sektor industri, misalnya 6% atau 7% di atas upah minimum reguler.
Usulan KSPI tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan penetapan upah minimum 2027 antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (Sn)