New RBC Asuransi Masuk Tahap Harmonisasi, OJK Tegaskan Threshold 120% Masih Berlaku

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memasuki tahap akhir penyusunan aturan baru terkait Risk-Based Capital (New RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulasi tersebut kini dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum masuk ke tahap penetapan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyusunan New RBC dilakukan dengan melibatkan industri melalui simulasi serta konsultasi untuk mengukur dampak penerapan metode baru dalam perhitungan solvabilitas.

“Dalam proses penyusunannya, OJK juga telah melibatkan industri, antara lain melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru,” ujar Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, dikutip Jumat (11/9/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian industri adalah batas minimum rasio solvabilitas. OJK menyatakan threshold Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) masih berada di level 120%.

Khusus bagi perusahaan yang masuk kategori Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII), terdapat tambahan buffer sehingga batas rasio solvabilitas minimumnya menjadi 135%.

Ogi menegaskan, ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas permodalan yang cukup dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung.

“Ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung serta menjaga stabilitas industri,” ujarnya.

Masih Bisa Berubah

Meski threshold 120% masih menjadi acuan dalam proses penyusunan, OJK membuka ruang penyempurnaan terhadap pengaturan New RBC.

Ogi menyebut pengaturan tersebut ke depan akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, hingga tahapan penyusunan saat ini, angka 120% masih menjadi patokan.

Perubahan lebih lanjut nantinya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final.

Sebelumnya, OJK menargetkan POJK mengenai Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) atau New RBC dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.

Penyusunan aturan tersebut bukan sekadar perubahan metode perhitungan permodalan. OJK menyiapkan New RBC untuk menyelaraskan pengukuran permodalan industri dengan perkembangan standar internasional, sekaligus mendukung penerapan PSAK 117 tentang kontrak asuransi.

Regulasi ini juga diproyeksikan memperkuat kesiapan perusahaan asuransi dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP).

“Rancangan POJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2026,” kata Ogi dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Dengan masuknya New RBC ke tahap harmonisasi, industri asuransi kini menunggu bentuk final aturan yang akan menjadi salah satu pijakan penting dalam penguatan permodalan dan pengelolaan risiko perusahaan.

Sementara itu, threshold 120% masih menjadi angka yang berlaku sebagai acuan dalam proses penyusunan, sedangkan ketentuan definitif akan ditentukan setelah regulasi New RBC resmi ditetapkan. (Sn)

Scroll to Top