Jakarta|EGINDO.co Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah kini perlu mengetahui posisi desil keluarganya. Data ini menjadi salah satu bagian penting yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran bantuan sosial, termasuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan status PBI yang telah aktif, peserta tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena iurannya ditanggung pemerintah.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami. Masuk desil 1 sampai 5 tidak otomatis membuat peserta BPJS Mandiri berubah menjadi PBI. Masih ada tahapan pendataan, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan masih terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JKN. Di sisi lain, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.
Kondisi ini membuat pengecekan desil penting bagi masyarakat yang merasa layak memperoleh bantuan tetapi belum tercatat sebagai peserta PBI.
Cara Cek Desil Secara Online
Masyarakat dapat mengecek data desil melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Langkahnya cukup sederhana.
Pertama, buka cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan NIK 16 digit sesuai KTP elektronik. Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia dan klik Cari Data.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id. Pengguna dapat memilih menu yang tersedia, memasukkan NIK, mengisi kode captcha, lalu melakukan pengecekan.
Jika data keluarga sudah tercatat, posisi desil dapat diketahui. Sebaliknya, apabila data belum ditemukan atau terdapat informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah daerah.
Bagaimana Jika Ingin Pindah ke PBI?
Peserta BPJS Mandiri yang ingin mendapatkan kepesertaan PBI tidak cukup hanya melakukan perubahan status melalui BPJS Kesehatan. Pengusulan harus mengikuti mekanisme pendataan pemerintah.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS Kesehatan mandiri, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga dapat diminta.
Setelah pengajuan dilakukan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi. Pemerintah kemudian menentukan apakah peserta memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai penerima PBI.
Artinya, cek desil merupakan langkah awal untuk mengetahui posisi data sosial ekonomi keluarga, bukan jaminan langsung memperoleh BPJS gratis.
Jangan Sampai Salah Paham
Masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5 tetapi belum tercatat sebagai PBI dapat menanyakan mekanisme keberatan atau pemutakhiran data kepada kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Setelah ditetapkan sebagai PBI dan status kepesertaannya aktif, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah.
Karena mekanisme pengusulan dan dokumen pendukung dapat berbeda antarwilayah, masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada pemerintah daerah sebelum mengajukan pemutakhiran. (Sn)