Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar ke Hong Kong

Ilustrasi
Ilustrasi

Mangupura|EGINDO.co Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10.418,3 gram (10,4 kg) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026). Dalam penindakan tersebut, seorang warga negara (WN) Cina berinisial ZG ditangkap beserta barang bukti berupa emas bernilai estimasi Rp26 miliar.

Penggagalan ini bermula dari informasi intelijen mengenai penumpang maskapai Cathay Pacific tujuan Hong Kong yang akan terbang pada hari tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi untuk memantau keberadaan pelaku di area boarding gate. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan modus body strapping untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Barang disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung,” ujar Wawan dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping emas batangan (cast bar). Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) dari BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai tanggal 6 September 2026, barang bukti tersebut teruji sebagai emas murni (Au) dengan kadar di atas 99%.

Aksi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Potensi kerugian tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas dalam mengawasi keluar-masuk barang di wilayah Indonesia. Saat ini, pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Sn)

Scroll to Top