Medan | EGINDO.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menilai upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Hal itu bukan hanya menyangkut persoalan ekonomi, kemiskinan juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat serta ketepatan sasaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.
Penilaian itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, pada Senin (7/9/2026) kemarin dalam rapat paripurna penyampaian pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Gedung DPRD Kota Medan.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS mencatat sedikitnya tiga persoalan yang perlu segera dibenahi Pemko Medan agar penanggulangan kemiskinan tidak berjalan tanpa arah. Tiga persoalan tersebut yakni indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan kerap berubah, pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas, serta program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.
Menurut Fraksi PKS DPRD Medan Pemerintah Kota Medan harus serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan.
Zulham menegaskan, penanganan kemiskinan tidak boleh hanya dilakukan ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi sulit. Menurutnya, pemerintah perlu membangun kebijakan yang mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Dikatakan Zulham bahwa menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
Untuk itu, Fraksi PKS berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Kebijakan yang dihasilkan nantinya harus terintegrasi, tepat sasaran dan mampu merespons kondisi masyarakat yang terus berkembang. Kebijakan tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial.
Dalam kesempatan terebut Fraksi PKS mengingatkan agar Perda yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa implementasi yang jelas di lapangan. Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi PKS juga turut menyoroti persoalan pendataan penerima bantuan sosial dan berbagai program pemerintah. Zulham mengatakan, masyarakat masih kerap mempertanyakan transparansi dan akurasi data penerima bantuan. Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Ada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi justru tidak mendapatkannya.
Menurut Fraksi PKS, sinkronisasi antarperaturan daerah juga penting dilakukan agar berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan memiliki payung hukum yang saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Namun, Fraksi PKS juga mengapresiasi usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015. Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.@
Bs/fd/timEGINDO.com