Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi formulasi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selesai pada pertengahan September 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa proses harmonisasi aturan yang melibatkan pihak Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) telah usai dan kini hanya menunggu penyelesaian tahap administrasi sebelum resmi diberlakukan.
Langkah ini menandai pembaruan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 yang mengatur skema formula perhitungan TBA. Setelah aturan baru tersebut terbit, Kemenhub juga dijadwalkan meninjau ulang Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 guna menyesuaikan nilai nominal tarif yang berlaku. Penerapan formulasi anyar ini secara otomatis akan menggantikan ketentuan tarif dan biaya tambahan daya jelajah atau fuel surcharge (FS) yang berjalan saat ini.
Di saat bersamaan, penyesuaian biaya tambahan penerbangan terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi harga avtur nasional. Setelah rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter per 1 September 2026, batas maksimal fuel surcharge disesuaikan dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas. Meski demikian, Kemenhub menegaskan bahwa persentase 40% tersebut merupakan batas ceiling maksimal, sehingga maskapai tidak diwajibkan menerapkan tarif maksimal dan kenaikan harga tiket tidak serta-merta melambung setinggi angka batas tersebut. (Sn)