DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Narkoba hingga Perpajakan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat juga perlu masuk dalam rezim perampasan aset.

Habiburokhman mengatakan, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa perampasan aset dapat diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan, penipuan hingga kejahatan finansial.

Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan mekanisme civil forfeiture. Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat menyita aset yang berkaitan dengan kejahatan, termasuk hasil perdagangan narkoba, pencucian uang, penyelundupan dan manipulasi di pasar modal.

Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang dilengkapi dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Kebijakan tersebut memungkinkan negara menelusuri dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius, termasuk penipuan terorganisasi dan pelanggaran perpajakan.

Australia juga memiliki aturan serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002. Regulasi tersebut mencakup berbagai kejahatan, antara lain kejahatan terorganisasi, perdagangan obat terlarang, pelanggaran kepabeanan dan kejahatan finansial dalam skala besar.

Habiburokhman menyebut DPR telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan hingga kejahatan di sektor perasuransian turut dipertimbangkan dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, perluasan cakupan tersebut penting karena kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Khusus untuk tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen untuk memutus sumber pendanaan sekaligus mengambil alih aset yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan kejahatan.

Langkah tersebut, kata Habiburokhman, dapat membantu mencegah kelompok kriminal membangun kembali jaringan mereka setelah aparat melakukan penindakan terhadap pelaku.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset terus mendapat sorotan masyarakat. DPR RI sebelumnya telah menetapkan target penyelesaian RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

Target itu juga mendapat desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pada 27 Agustus 2026, kelompok tersebut meminta agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. Mereka bahkan menyampaikan tuntutan politik apabila target tersebut tidak terealisasi, termasuk meminta pimpinan DPR RI bertanggung jawab atas proses pembahasannya.

Dengan adanya dorongan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar hingga akhir 2026. (Sn)

Scroll to Top