Jakarta|EGINDO.co Harga emas batangan pada Rabu, 2 September 2026, masih menjadi perhatian masyarakat seiring tingginya minat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan penyimpan nilai.
Berdasarkan pembaruan harga pada pukul 08.30 WIB, emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.624.000 sebelum pajak. Setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga yang harus dibayarkan menjadi Rp2.630.560.
Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas tercatat Rp1.362.000 sebelum pajak dan menjadi Rp1.365.405 setelah pajak. Sementara emas ukuran 2 gram berada di level Rp5.188.000 atau Rp5.200.970 setelah pajak.
Harga emas ukuran 3 gram tercatat Rp7.757.000 sebelum pajak, sedangkan setelah pajak mencapai Rp7.776.393. Adapun emas 5 gram dibanderol Rp12.895.000 dan menjadi Rp12.927.238 setelah pajak.
Memasuki ukuran 10 gram, harga emas mencapai Rp25.735.000 sebelum pajak dan Rp25.799.338 setelah pajak. Untuk emas 25 gram, harganya berada di Rp64.212.000 atau Rp64.372.530 setelah pajak.
Sementara itu, emas ukuran 50 gram tercatat Rp128.345.000 sebelum pajak dan Rp128.665.863 setelah pajak. Emas 100 gram mencapai Rp256.612.000 sebelum pajak, kemudian menjadi Rp257.253.530 setelah pajak.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 250 gram dihargai Rp641.265.000 sebelum pajak dan Rp642.868.163 setelah pajak. Emas 500 gram mencapai Rp1.282.320.000 atau Rp1.285.525.800 setelah pajak.
Adapun emas batangan dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.564.600.000 sebelum pajak. Setelah PPh 0,25 persen, harganya menjadi Rp2.571.011.500.
Harga Gift Series dan Batik
Selain emas batangan reguler, tersedia pula produk Emas Batangan Gift Series. Untuk ukuran 0,5 gram, harga dasarnya mencapai Rp1.432.000 dan menjadi Rp1.435.580 setelah pajak. Sementara ukuran 1 gram dibanderol Rp2.774.000 sebelum pajak atau Rp2.780.935 setelah pajak.
Produk Emas Batangan Batik Seri III juga tersedia untuk ukuran 10 gram dan 20 gram. Emas 10 gram dihargai Rp26.740.000 sebelum pajak dan Rp26.806.850 setelah pajak. Sedangkan ukuran 20 gram dibanderol Rp52.680.000 sebelum pajak dan Rp52.811.700 setelah pajak.
Dengan beragam pilihan ukuran tersebut, emas memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dana dan tujuan investasinya. Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memperhatikan harga jual kembali serta selisih antara harga beli dan harga buyback sebelum melakukan transaksi.
Catatan: Harga tersebut merupakan pembaruan per 2 September 2026 pukul 08.30 WIB dan dapat berubah mengikuti perkembangan harga yang berlaku. (Sn)