Kabar Baik Pemilik Kendaraan, 6 Daerah Buka Pemutihan Pajak hingga Akhir Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah di sejumlah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang September 2026. Sebanyak enam provinsi memberikan berbagai bentuk insentif untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Bentuk keringanan yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masing-masing daerah menetapkan periode pelaksanaan dan jenis fasilitas keringanan yang berbeda. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam provinsi tersebut:

Provinsi Periode Program Bentuk Keringanan & Insentif
Jawa Tengah s.d. 31 Desember 2026

• Diskon pokok PKB sebesar 5%


• Pengurangan sanksi administrasi proporsional


• Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksi (tunggakan sejak 5 Januari 2025)

DI Yogyakarta 1 Agustus – 30 September 2026

• Penghapusan denda PKB


• Penghapusan denda BBNKB


• Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Jambi 18 Agustus – 30 September 2026

• Bebas denda keterlambatan PKB


• Cukup bayar 1 tahun pokok PKB untuk tunggakan di atas 1 tahun


• Diskon pokok PKB sebelum jatuh tempo (Roda dua: 5%, Roda empat: 2,5%)


• Pengurangan pokok PKB 7,5% untuk proses BBNKB

Kepulauan Riau 10 Agustus – 30 September 2026

• Pembebasan sanksi administrasi


• Pengurangan pokok pajak kendaraan

Sulawesi Utara s.d. 31 Desember 2026

• Diskon/pengurangan pokok pajak sebesar 25%


• Pembebasan pajak progresif


• Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan

Sulawesi Barat s.d. 30 September 2026

• Diskon 50% tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya


• Bebas denda PKB 100% tahun 2025 dan sebelumnya


• Diskon PKB tahun pertama 50% untuk mutasi ke pelat DC


• Pembebasan denda Jasa Raharja tahun sebelumnya

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan ini sebelum batas waktu pendaftaran berakhir di masing-masing provinsi, terutama bagi wilayah yang menyelesaikannya pada akhir September 2026. (Sn)

Scroll to Top