DPR Resmi Menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Dewan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Persetujuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tersebut didahului oleh penyampaian pendapat tertulis dari seluruh fraksi dan proses penyelarasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan langkah konkret DPR dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja. Selain itu, regulasi baru ini dibentuk untuk menata kembali aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Penting Penyempurnaan Draf RUU

Penambahan Ayat dan Pasal: Setelah melalui proses harmonisasi di Baleg DPR RI bersama Komisi IX, terdapat penambahan 6 ayat di 5 pasal (Pasal 6, 43, 46, 49, dan 82) serta penyisipan 2 pasal baru, yaitu Pasal 258A (norma transisi) dan Pasal 261A (bab penutup).

Perlindungan Pekerja Informal & Platform Digital: RUU ini secara khusus menghadirkan bab baru yang mengatur pelindungan bagi pekerja sektor informal serta pekerja platform digital.

Penataan Kembali Hubungan Kerja: Merestrukturisasi aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga ketentuan alih daya (outsourcing).

Cakupan Komprehensif: Mengatur mulai dari pelatihan dan pemagangan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sistem pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pengawasan dan ketentuan pidana.

Respon Komisi IX dan Dunia Usaha

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa penyusunan draf undang-undang ini melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh. Arah pembentukan RUU ini berfokus pada kepastian hubungan kerja, keadilan pengupahan, peningkatan produktivitas, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, dunia usaha menyambut baik pembahasan beleid baru ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menekankan pentingnya keseimbangan antara hak perlindungan buruh dan pembukaan lapangan kerja baru.

“Kalau mau pakai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kita mesti melihat termasuk dari perluasan kesempatan kerja. Jadi ini mesti berimbang,” ujar Shinta usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2026).

Dengan bergulirnya persetujuan ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan segera memasuki pembahasan babak baru bersama pihak pemerintah sebelum ditargetkan sah pada Oktober 2026 mendatang. (Sn)

Scroll to Top