Jakarta|EGINDO.co Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan konsumsi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi akan melampaui kuota resmi yang ditetapkan pemerintah pada tahun anggaran 2026. Alokasi yang awalnya dipatok sebesar 8 juta ton diperkirakan bakal membengkak hingga menyentuh angka 8,67 juta ton atau mencapai 108,46% dari target sampai akhir tahun 2026.
Sinyal pembengkakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Laode, hingga bulan Juli 2026, realisasi penyaluran gas melon bersubsidi ini telah menyentuh 5,04 juta ton atau sekitar 63,06% dari total kuota 8 juta ton. Tren lonjakan konsumsi ini dinilai melanjutkan pola penyesuaian yang terjadi sejak tahun sebelumnya.
Konsumsi dan Proyeksi Alokasi LPG Subsidi
| Indikator Penyaluran / Target | Jumlah (Juta Ton) | Persentase / Catatan |
| Target Kuota APBN 2026 | 8,00 | Target Kuota Awal |
| Realisasi Penyaluran (per Juli 2026) | 5,04 | 63,06% dari target kuota |
| Proyeksi Konsumsi Akhir 2026 | 8,67 | 108,46% (Over-quota) |
| Rencana Alokasi RAPBN 2027 | 8,94 | Kenaikan 11,75% dari outlook 2026 |
Penyebab Utama: Penyaluran Subsidi Masih Terbuka
Tingginya konsumsi LPG 3 kg dinilai tak lepas dari mekanisme penyaluran subsidi yang masih bersifat terbuka. Karena subsidi melekat langsung pada barang (LPG 3 kg) dan bukan pada individu penerima berhak, seluruh lapisan masyarakat—termasuk kelompok mampu—saat ini masih bebas membelinya.
Merespons tren kenaikan yang juga diproyeksi terus berlanjut hingga rancangan anggaran (RAPBN) 2027 sebesar 8,94 juta ton, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) menyiapkan serangkaian langkah pengetatan integrasi data.
Langkah Strategis Perketat Penyaluran Subsidi
-
Pendataan Berbasis Web: Registrasi digital bagi konsumen LPG 3 kg di titik-titik penyaluran resmi/pangkalan.
-
Pemadanan Data dan Penyasaran Pengguna: Pemilahan data konsumen agar pembatasan tepat sasaran sesuai kelas ekonomi.
-
Kerja Sama Validasi NIK dengan Dukcapil: Pertamina menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen secara akurat.
Melalui integrasi data kependudukan ini, pemerintah menargetkan sistem penyaluran LPG 3 kg secara bertahap dapat ditransformasikan menjadi lebih tertutup dan berbasis kriteria penerima yang benar-benar berhak. (Sn)