Washington | EGINDO.co – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menangguhkan sementara janji temu visa bagi para pemohon di seluruh dunia di tengah pengetatan aturan imigrasi yang sedang berlangsung oleh pemerintah AS pada masa jabatan kedua pemimpin dari Partai Republik tersebut di Gedung Putih.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada hari Selasa (25 Agustus) bahwa pihaknya meluncurkan inisiatif pelatihan global di semua kedutaan besar dan konsulat AS di seluruh dunia, dan bahwa jadwal layanan visa akan disesuaikan untuk mengakomodasi pelatihan tersebut.
Trump telah menjalankan upaya deportasi yang agresif dan pengetatan aturan imigrasi yang mencakup pencabutan visa dan *green card* (izin tinggal tetap), serta penolakan permohonan karena berbagai alasan seperti pandangan politik dan partisipasi dalam protes pro-Palestina menentang serangan sekutu AS, Israel, terhadap Gaza.
Ia menyatakan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam negeri.
Langkah pengetatan ini menghadapi sejumlah hambatan hukum. Pada hari Jumat, seorang hakim AS membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut melampaui wewenang hukum Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Departemen Luar Negeri tidak merinci detail pelatihan maupun jadwal pelaksanaannya, selain menyebutkan bahwa pelatihan tersebut bertujuan membantu petugas konsuler menyaring pemohon yang dinilai berpotensi bergantung pada tunjangan publik AS, serta memastikan evaluasi terhadap pemohon visa dilakukan secara “komprehensif dan konsisten”.
Penangguhan janji temu visa ini sebelumnya dilaporkan oleh *Financial Times*, yang menyebutkan bahwa para pemohon visa imigran yang telah memiliki jadwal wawancara di kedutaan besar dan konsulat AS menerima surel yang menyatakan bahwa jadwal mereka diubah dan mereka akan diberi tahu mengenai tanggal baru di kemudian hari.
Kebijakan imigrasi Trump yang ketat ini telah menuai kecaman luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena dianggap diskriminatif serta melanggar hak kebebasan berpendapat dan hak atas proses hukum yang adil (*due process*). Kelompok-kelompok hak asasi juga menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan lingkungan yang tidak aman di AS, khususnya bagi kelompok minoritas etnis yang mengkhawatirkan praktik *racial profiling* (penargetan berdasarkan ras).
Meskipun Trump berkampanye pada tahun 2024 dengan agenda menghentikan imigrasi ilegal, pemerintahannya juga mempersulit imigrasi legal—misalnya, dengan memberlakukan biaya baru yang mahal bagi pemohon visa kerja tertentu.
Sumber : CNA/SL