BPOM Terbitkan Regulasi Baru Kemasan Pangan: Jamin Keamanan Produk dan Dukung Ekonomi Sirkular

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko zat berbahaya. Regulasi anyar ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 guna menyelaraskan standar keamanan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.

Langkah ini disosialisasikan dalam acara Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” pada Kamis (30/7/2026).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan sangat menentukan keamanan produk secara keseluruhan. Kemasan yang tidak sesuai standar berisiko melepaskan zat kimia ke dalam makanan melalui proses migrasi.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi,” tegas Taruna Ikrar.

Poin-Poin Utama Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026

  • Cakupan Bahan Kemasan Luas: Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha yang menggunakan berbagai jenis bahan kemasan, seperti plastik, kertas dan karton, karet/elastomer, keramik, gelas, logam/paduan logam, hingga kemasan multilapis.

  • Penerapan Batas Migrasi: BPOM menetapkan dua jenis batas migrasi aman:

    • Migrasi Total: Mengukur keseluruhan akumulasi zat yang berpindah dari kemasan ke pangan.

    • Migrasi Spesifik: Mengukur perpindahan zat kimia tertentu yang teridentifikasi berpotensi membahayakan kesehatan.

  • Kepastian Daftar Zat Kontak Pangan: Industri wajib menggunakan zat kontak pangan yang telah dinilai dan disetujui oleh BPOM.

  • Dukungan Ekonomi Sirkular: Regulasi ini mengizinkan penggunaan kemasan guna ulang (reusable) dan hasil daur ulang (recycle) selama memenuhi standar kelayakan, batas migrasi, serta Cara Produksi yang Baik (CPB).

  • Mekanisme Bahan Baru: Pelaku usaha yang ingin menggunakan kemasan atau zat kontak pangan baru wajib mengajukan pengkajian keamanan ilmiah untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM sebelum diedarkan.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri

Bagi konsumen, regulasi ini memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang lebih kuat saat mengonsumsi pangan olahan. Sementara bagi pelaku usaha, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, panduan standar produksi, serta panduan evaluasi bahan kemasan selama masa transisi.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas pangan nasional, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Informasi teknis selengkapnya mengenai aturan ini dapat diakses melalui portal resmi JDIH BPOM (https://jdih.pom.go.id/). (Sn)

Scroll to Top