Danantara Kucurkan Rp3 Triliun untuk Proyek Energi Hijau PSEL Bekasi, Sasar 500 Ribu Ton Sampah per Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia resmi mengesahkan dimulainya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (26/8/2026). Inisiatif strategis bernilai Rp3 triliun ini menjadi langkah konkret dalam mentransformasi permasalahan sampah perkotaan menjadi sumber daya energi terbarukan bernilai ekonomi tinggi.

CEO Danantara Investment Management (DIM), Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa fasilitas PSEL ini dirancang untuk menyerap lebih dari 500.000 ton limbah saban tahunnya. Kapasitas tersebut diproyeksikan mampu menyelesaikan sekitar 70% dari total timbunan sampah harian di Kota Bekasi, sekaligus menekan volume pembuangan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 90%.

Dampak Lingkungan dan Efek Ekonomi Lokal

Dari segi keberlanjutan lingkungan, pengoperasian infrastruktur PSEL Kota Bekasi ditargetkan memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 640.000 ton kesetaraan CO2 per tahun, serta mereduksi emisi sampah TPA sampai 80%. Fasilitas ini juga mengadopsi standar lingkungan ketat Uni Eropa (European Union Industrial Emission Directive/EU-IED) guna memastikan proses konversi energi berjalan aman bagi ekosistem sekitar.

PSEL Bekasi bukan sekadar solusi sanitasi perkotaan, melainkan juga penggerak roda ekonomi daerah dan ketahanan energi nasional:

  • Pasokan Energi: Daya listrik berbasis energi hijau yang dihasilkan bakal menyuplai kebutuhan listrik bagi sedikitnya 55.000 rumah warga di wilayah Bekasi.

  • Peluang Kerja: Investasi triliunan rupiah ini diprediksi menyerap hingga 1.000 tenaga kerja baru pada sektor green jobs (pekerjaan ramah lingkungan).

Akselerasi Infrastruktur Energi Hijau Nasional

Proyek ini telah melampaui fase krusial melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), menyusul rekam jejak pelaksanaan proyek serupa di wilayah Denpasar Raya yang sudah dimulai pada Juli 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah yang mematok target percepatan konstruksi sekurang-kurangnya 10 unit PSEL di berbagai daerah hingga 2027 mendatang. Sebelumnya, pada Jumat (14/8/2026), Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa Danantara ditunjuk sebagai panglima koordinasi untuk mengeksekusi puluhan PSEL darurat (waste-to-energy) tersebut secara bertahap hingga 2028. (Sn)

Scroll to Top