Pekanbaru|EGINDO.co Pemerintah pusat menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat meninjau Posko Aju di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026. Kepala Negara memerintahkan penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kemunculan titik api.
Presiden menegaskan sanksi berat menanti perusahaan yang terbukti terlibat, mulai dari proses hukum hingga pencabutan izin usaha secara permanen tanpa kompromi. Langkah ketat ini diambil karena kerugian akibat karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memukul perekonomian nasional melalui terhentinya aktivitas bisnis, gangguan transportasi penerbangan, krisis kesehatan warga, hingga membengkaknya anggaran penanggulangan bencana.
Di saat bersamaan, pendekatan edukatif tetap diberikan kepada masyarakat lokal. Pemerintah mengarahkan agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar (open burning) ditinggalkan, dan memfasilitasi metode pembersihan lahan yang aman, legal, serta ramah lingkungan agar kegiatan ekonomi warga tetap berjalan.
Langkah tegas pemerintah ini selaras dengan pengamatan media nasional seperti Kompas.com dan Tempo.co. Kedua media tersebut menyoroti bahwa pengusutan korporasi pembakar hutan merupakan langkah krusial untuk memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus menekan kerugian ekonomi makro dan menjaga kepercayaan iklim investasi serta reputasi dagang Indonesia di tingkat global.
Dengan mengombinasikan penegakan hukum terhadap entitas bisnis dan edukasi bagi masyarakat, pemerintah optimistis dapat menekan risiko karhutla secara signifikan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan dan kehutanan nasional. (Sn)