Jakarta|EGINDO.co Harga emas batangan pada Senin, 24 Agustus 2026, kembali menjadi perhatian pasar seiring tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Data harga yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB menunjukkan harga emas bervariasi sesuai berat dan jenis produk.
Untuk emas batangan reguler, ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.425.000 sebelum pajak. Setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, nilainya menjadi sekitar Rp1.428.563.
Sementara itu, emas ukuran 1 gram memiliki harga dasar Rp2.750.000 dan menjadi Rp2.756.875 setelah pajak. Untuk kepingan 2 gram, harga tercatat Rp5.440.000 atau sekitar Rp5.453.600 setelah PPh.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dijual Rp13.525.000 sebelum pajak dan Rp13.558.813 setelah pajak. Adapun emas 10 gram berada di level Rp26.995.000, sedangkan harga setelah PPh mencapai sekitar Rp27.062.488.
Harga terus meningkat seiring bertambahnya berat. Emas 25 gram tercatat Rp67.362.000 sebelum pajak, sementara ukuran 50 gram mencapai Rp134.645.000. Untuk emas 100 gram, harga dasarnya berada di angka Rp269.212.000.
Bagi investor yang membeli dalam jumlah lebih besar, emas ukuran 250 gram dipasarkan dengan harga Rp672.765.000 sebelum pajak. Selanjutnya, emas 500 gram mencapai Rp1.345.320.000. Sementara itu, emas batangan dengan berat 1 kilogram memiliki harga dasar Rp2.690.600.000 dan sekitar Rp2.697.326.500 setelah memperhitungkan PPh 0,25 persen.
Harga Emas Gift Series
Selain produk reguler, tersedia pula emas batangan Gift Series. Produk 0,5 gram dipatok Rp1.495.000 sebelum pajak dan sekitar Rp1.498.738 setelah pajak.
Untuk ukuran 1 gram, harga dasarnya mencapai Rp2.900.000, sedangkan harga setelah PPh berada di kisaran Rp2.907.250.
Harga Emas Batik Seri III
Produk Emas Batangan Batik Seri III juga memiliki harga tersendiri. Keping 10 gram tercatat Rp28.000.000 sebelum pajak dan Rp28.070.000 setelah PPh.
Adapun ukuran 20 gram dipasarkan dengan harga dasar Rp55.200.000. Setelah pengenaan PPh 0,25 persen, harganya menjadi sekitar Rp55.338.000.
Pajak Perlu Diperhatikan
Perbedaan antara harga dasar dan harga setelah pajak perlu menjadi perhatian calon pembeli. Besaran PPh sebesar 0,25 persen membuat harga akhir sedikit lebih tinggi dibandingkan harga dasar yang tercantum.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, harga pembelian bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhitungkan. Pergerakan harga emas, selisih harga jual dan beli kembali, serta tujuan investasi juga penting diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga emas yang mencapai lebih dari Rp2,69 miliar untuk ukuran 1 kilogram, emas batangan tetap menjadi salah satu aset yang menarik perhatian, khususnya bagi investor yang mengutamakan aset fisik dan diversifikasi portofolio.
Catatan: Harga di atas merupakan data per 24 Agustus 2026 dengan pembaruan pukul 08.30 WIB. Harga dapat berubah mengikuti kebijakan penjual dan perkembangan pasar. (Sn)