Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya kembali menggelar fasilitas Samsat Keliling guna mempermudah masyarakat di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraan. Fasilitas bergerak ini disiagakan di 14 titik strategis untuk melayani pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara berkala.
Petugas di lapangan hanya memproses pemohon yang hendak melakukan perpanjangan pajak tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran lebih dari 12 bulan, pengurusan wajib dialihkan ke kantor Samsat induk.
Sebaran Titik Pelayanan dan Jam Operasional
Masyarakat dapat mendatangi lokasi-lokasi berikut sesuai jam pelayanan yang berlaku:
Wilayah Jakarta Pusat: Area parkir Samsat Jakarta Pusat serta kawasan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
Wilayah Jakarta Utara: Halaman Samsat Jakarta Utara dan kompleks Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
Wilayah Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
Wilayah Jakarta Selatan: Pelataran Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) serta area depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).
Wilayah Jakarta Timur: Lapangan parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan pusat kuliner Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
Wilayah Serpong: Area Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan pusat perbelanjaan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
Wilayah Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang serta Kompleks Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB).
Wilayah Ciputat: Halaman Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
Wilayah Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
Kota Bekasi: Pakuwon Mall (10.00–13.00 WIB) serta Mono Cafe kawasan Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB).
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB).
Wilayah Depok: Halaman Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).
Wilayah Cinere: Area Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Persyaratan Dokumen dan Jalur Alternatif
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan gerai ini dipersyaratkan membawa identitas diri (KTP), BPKB, dan STNK asli yang masih berlaku, lengkap beserta salinan fotokopinya.
Khusus untuk penggantian pelat nomor lima tahunan atau pembayaran tunggakan di atas satu tahun, pemohon tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat pusat. Sebagai alternatif praktis tanpa perlu mengantre, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembaruan pajak tahunan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diakses langsung dari ponsel. (Sn)