Buka Layanan di 5 Titik Jakarta, Ditlantas Pacu Layanan SIM A dan C untuk Kas Negara

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan unit pelayanan SIM Keliling untuk memfasilitasi transaksi perpanjangan dokumen berkendara bagi masyarakat ibu kota. Selain menjaga kepatuhan hukum pengguna jalan, aktivitas pelayanan publik ini turut menyumbang pendapatan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Kepolisian Republik Indonesia.

Detail Sebaran Titik Operasional (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur: Area Teras Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Pelataran Utama LTC Glodok & Sisi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Samping Kantor Pos Lapangan Banteng

Skema Tarif dan Prosedur Administrasi

Penetapan besaran kontribusi PNBP untuk penataan registrasi pengemudi ini mengacu pada Regulasi Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian biaya dasar sebagai berikut:

Lisensi Mengemudi Mobil (Golongan A): Rp80.000

Lisensi Mengemudi Sepeda Motor (Golongan C): Rp75.000

Layanan lapangan ini menerapkan batasan kriteria yang cukup ketat. Kelompok SIM B tidak diproses di unit keliling mengingat kerumitan verifikasi armada bertonase berat (di atas 3,5 ton), sehingga pemegang kualifikasi tersebut diarahkan langsung ke Gedung Satpas Induk. Di samping itu, fasilitas ini khusus melayani lisensi yang masa berlakunya belum kadaluarsa. Pemohon yang terlambat memperpanjang diwajibkan menempuh penerbitan ulang dari awal.

Untuk melengkapi proses permohonan, warga diharuskan membawa berkas verifikasi berupa identitas kependudukan sah beserta salinannya, kartu SIM lama, serta hasil sertifikasi pemeriksaan medis dan surat keterangan evaluasi psikologi. (Sn)

Scroll to Top