Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memperketat skema pembiayaan pendaftaran haji dengan meminta perbankan menghentikan penyaluran dana talangan untuk memenuhi setoran awal porsi haji. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah calon jemaah mengambil beban utang demi memperoleh nomor antrean keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah ingin memastikan pendaftaran haji dilakukan berdasarkan kemampuan finansial calon jemaah. Menurutnya, pembiayaan berbasis utang justru dapat menimbulkan persoalan keuangan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026), Dahnil meminta perbankan, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tidak lagi menyediakan skema dana talangan untuk setoran awal haji.
“Catatan kami untuk bank, termasuk teman-teman BPKH, adalah tidak boleh ada lagi dana talangan,” ujar Dahnil.
Ia mengungkapkan, pemerintah menemukan banyak calon jemaah yang menggunakan pembiayaan utang untuk memperoleh porsi haji. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ibadah haji pada prinsipnya mensyaratkan kemampuan, termasuk dari sisi keuangan.
Selain menghentikan skema dana talangan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga tengah melakukan pembenahan terhadap basis data porsi haji nasional. Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 400.000 data porsi haji yang berpotensi tidak valid, dengan nilai dana yang berkaitan dengan data tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Data tersebut nantinya akan diperiksa dan divalidasi kembali bersama Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap nomor porsi benar-benar terhubung dengan calon jemaah yang memenuhi persyaratan dan memiliki data kependudukan yang valid.
Dari perspektif ekonomi, penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan haji, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan kesehatan keuangan rumah tangga. Ketika setoran awal diperoleh melalui pinjaman, calon jemaah tetap memiliki kewajiban membayar cicilan meskipun waktu keberangkatan masih panjang.
Pemerintah berharap pembenahan tersebut dapat menciptakan sistem pendaftaran haji yang lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip kemampuan finansial calon jemaah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan haji. Kemenhaj sebelumnya menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran haji secara riil dan akuntabel.
Sementara itu, persoalan kemampuan finansial calon jemaah juga menjadi bagian dari pembahasan biaya penyelenggaraan haji. Dalam usulan biaya haji 2027, Kemenhaj sebelumnya mengajukan BPIH sekitar Rp107 juta, dengan estimasi pembayaran langsung oleh jemaah sekitar Rp42,8 juta dan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Pemberitaan ANTARA juga sebelumnya menyoroti langkah Kemenhaj dalam memperketat tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk penindakan terhadap praktik yang merugikan calon jemaah.
Dengan validasi ulang ratusan ribu data porsi dan penghentian pembiayaan berbasis utang, pemerintah kini berupaya membangun sistem pendaftaran haji yang lebih tertib. Fokusnya bukan hanya memperbaiki administrasi antrean, tetapi juga memastikan calon jemaah tidak masuk ke dalam tekanan finansial akibat pembiayaan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka. (Sn)