Gorontalo|EGINDO.co Tragedi longsor maut yang melanda kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (13/8/2026), kembali membuka lembar hitam mengenai tingginya taruhan ekonomi di sektor pertambangan informal. Peristiwa nahas yang merenggut nyawa lima orang warga—termasuk individu berlatar belakang TNI desersi, mahasiswa, ibu rumah tangga (IRT), hingga penambang—menyoroti bagaimana himpitan ekonomi memaksa masyarakat mengabaikan standar keselamatan kerja demi meraup penghasilan cepat.
Sisi Gelap Rantai Pasok Ekonomi Tambang Ilegal
Dari sudut pandang makroekonomi lokal, aktivitas tambang emas ilegal sering kali menjadi tumpuan hidup (lifeline) bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang yang minim alternatif lapangan pekerjaan formal. Namun, struktur ekonomi yang terbentuk di sektor ini sangat rapuh:
-
Biaya Sosial dan Kemanusiaan yang Tinggi: Risiko kecelakaan kerja berat hingga kematian membebani keluarga korban secara finansial, terutama jika korban merupakan tulang punggung keluarga. Hilangnya nyawa produktif berimbas langsung pada penurunan kesejahteraan rumah tangga dalam jangka panjang.
-
Kerugian Pendapatan Negara dan Daerah: Sebagai sektor non-formal, tambang ilegal beroperasi di luar kerangka regulasi perpajakan dan royalti. Pendapatan dari komoditas emas mengalir ke pasar gelap (black market) tanpa memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pohuwato maupun penerimaan negara.
-
Kerusakan Lingkungan Berkelanjutan: Eksploitasi tanpa kaidah penambangan yang baik (good mining practice) memicu degradasi lahan dan pencemaran air sungai, yang pada akhirnya merusak sektor ekonomi alternatif seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan darat di sekitarnya.
Urgensi Formalisasi dan Diversifikasi Ekonomi
Menanggapi insiden mematikan ini, para pengamat ekonomi dan kebijakan publik mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya melakukan penertiban reaktif, tetapi juga menghadirkan solusi ekonomi struktural.
Langkah transformasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai mendesak agar aktivitas penambangan kecil dapat diawasi, memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberikan kepastian hukum sekaligus kontribusi pajak yang sah. Di sisi lain, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih aman melalui hilirisasi produk lokal dan pemberdayaan UMKM sangat dibutuhkan untuk mengalihkan ketergantungan tenaga kerja dari sektor tambang ilegal yang berisiko tinggi.
Catatan Perkembangan: Penanganan korban pascakecelamatan telah diselesaikan oleh pihak berwenang di mana seluruh jenazah telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga di rumah duka masing-masing. (Sn)