Jakarta|EGINDO.co Kebijakan perdagangan internasional kembali mengalami dinamika seiring penyesuaian tarif bea masuk oleh Amerika Serikat (AS). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa produk asal Indonesia saat ini dikenakan tarif dagang sebesar 10% oleh pemerintah Negeri Paman Sam. Angka ini menandai babak baru setelah sebelumnya Indonesia sempat menghadapi beban tarif resiprokal yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai 18%.
Perubahan besaran tarif ini tidak lepas dari proses hukum dan investigasi panjang di AS. Menurut Budi, kebijakan tarif resiprokal sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 19% yang kemudian terpangkas tipis menjadi 18%. Namun, kebijakan tersebut sempat dianulir oleh Mahkamah Agung AS, yang membuat seluruh negara mitra dagang sempat disamaratakan pada tarif 10% selama masa transisi 150 hari.
Masa transisi seragam tersebut resmi berakhir pada 24 Juli 2026. Selepas tanggal itu, pemerintah AS mulai memberlakukan hasil investigasi lanjutan melalui instrumen Section 301 Trade Act 1974 yang berfokus pada dua isu utama: forced labor (kerja paksa) dan excess production (kelebihan produksi).
Dari sekitar 60 negara yang masuk dalam radar investigasi tersebut, AS menerapkan dua skema tarif berbeda, yakni 10% dan 12,5%. Beruntung bagi Indonesia, posisi tawar di sektor ketenagakerjaan dan perdagangan dinilai lebih baik sehingga diganjar tarif 10%.
“Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART [Agreement on Reciprocal Trade] salah satunya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Keunggulan Daya Saing Lewat ART
Keberhasilan Indonesia mengamankan tarif yang lebih ringan tidak terlepas dari kepemilikan instrumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dokumen kerja sama strategis ini memberikan kepastian regulasi yang membuat posisi Indonesia jauh lebih aman dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan.
Budi mencontohkan negara tetangga seperti Thailand, yang berdasarkan komunikasi terakhir masih harus menjadwalkan pembahasan intensif dengan otoritas AS pada penghujung tahun ini guna merampungkan kesepakatan ART serupa. Sementara itu, Indonesia dinilai sudah selangkah lebih maju karena kerangka kerjasamanya telah rampung lebih dulu.
Kendati tarif 10% tergolong lebih ringan ketimbang kelompok negara yang terkena beban 12,5%, Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan berpuas diri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan jalur diplomasi ekonomi guna melobi penurunan lanjutan. Target jangka panjang yang dibidik adalah membuka peluang negosiasi menuju tarif serendah mungkin, bahkan mengincar potensi tarif 0%.
Langkah agresif ini diharapkan mampu menjaga margin keuntungan para eksportir nasional di pasar Amerika Serikat, sekaligus mempertahankan daya saing produk manufaktur dan komoditas Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Sn)