MK Dorong Transformasi Digital untuk Perkuat Akses Keadilan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) menilai meningkatnya jumlah perkara menjadi cerminan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam upacara peringatan HUT ke-23 MK di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Suhartoyo mencatat MK menangani 701 permohonan sepanjang 2025 dan telah memutus 598 perkara. Hingga Agustus 2026, jumlah permohonan yang masuk mencapai 304 perkara. Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak warga menggunakan mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan haknya.

Dari perspektif ekonomi, penguatan lembaga peradilan konstitusi dinilai penting karena kepastian hukum dan perlindungan hak menjadi bagian dari fondasi iklim usaha. Putusan yang independen dan dapat diprediksi turut mendukung kepercayaan masyarakat serta pelaku ekonomi terhadap tata kelola negara.

Suhartoyo menegaskan bahwa besarnya jumlah perkara tidak boleh sekadar dipandang sebagai statistik. Setiap permohonan, kata dia, merepresentasikan kepercayaan publik yang harus dijawab melalui proses peradilan yang profesional, independen, dan berintegritas.

MK Perkuat Layanan Digital

Memasuki usia ke-23, MK juga menyiapkan pengembangan digital constitutional court sebagai bagian dari modernisasi layanan. Transformasi tersebut diarahkan agar proses peradilan semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

Teknologi dan kecerdasan buatan akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, penguatan keamanan sistem serta kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian agar digitalisasi tidak mengurangi prinsip independensi dan integritas peradilan.

Suhartoyo mengingatkan seluruh jajaran MK agar tidak mudah dipengaruhi dan tetap menjalankan tugas secara profesional. Ia menilai kualitas manusia yang menjalankan sistem tetap menjadi faktor utama dalam menjaga marwah lembaga.

Penguatan tata kelola dan transformasi digital tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi yang berperan menjaga konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara.

Laporan sebelumnya dari MK juga menunjukkan bahwa lonjakan perkara pada 2025 tidak hanya meningkatkan beban kerja, tetapi menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. (Sn)

Scroll to Top