Jakarta|EGINDO.co Pasar komoditas logam mulia di tanah air kembali menunjukkan dinamika pergerakan harga yang menarik perhatian para investor serta masyarakat luas. Berdasarkan data perdagangan terbaru hari ini, Kamis (13/8/2026), tren harga emas batangan terpapar dalam berbagai variasi berat, lengkap dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rincian Harga Emas Batangan
Berikut adalah daftar komprehensif harga dasar logam mulia beserta estimasi harga akhir setelah dikenakan instrumen perpajakan yang berlaku:
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) | Harga + PPh 0,25% (Rp) |
| 0,5 gram | 1.400.000 | 1.403.500 |
| 1 gram | 2.700.000 | 2.706.750 |
| 2 gram | 5.340.000 | 5.353.350 |
| 3 gram | 7.985.000 | 8.004.963 |
| 5 gram | 13.275.000 | 13.308.188 |
| 10 gram | 26.495.000 | 26.561.238 |
| 25 gram | 66.112.000 | 66.277.280 |
| 50 gram | 132.145.000 | 132.475.363 |
| 100 gram | 264.212.000 | 264.872.530 |
| 250 gram | 660.265.000 | 661.915.663 |
| 500 gram | 1.320.320.000 | 1.323.620.800 |
| 1000 gram | 2.640.600.000 | 2.647.201.500 |
Analisis dan Prospek Investasi
Catatan Pasar: Kebijakan pengenaan tarif PPh final sebesar 0,25% bagi pembeli yang melampirkan identitas perpajakan (NPWP) terus menjadi instrumen penting yang harus diperhitungkan dalam kalkulasi modal awal investasi jangka panjang.
Bagi masyarakat yang memandang emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi, fluktuasi harga harian ini memberikan kesempatan untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap portofolio aset mereka. Varian ukuran yang luas—mulai dari pecahan mikro 0,5 gram hingga ukuran institusional 1.000 gram—memberikan fleksibilitas tinggi bagi berbagai lapisan investor dalam menyesuaikan alokasi dana mereka. (Sn)