Jakarta|EGINDO.co Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuatnya terhadap agenda pemulihan lingkungan global dan domestik, termasuk janji restorasi ekosistem yang sebelumnya telah disuarakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, di balik ambisi besar tersebut, sektor pemulihan lingkungan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak kecil.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memaparkan bahwa Indonesia saat ini masih mengantongi pekerjaan rumah besar berupa 12 juta hektare lahan kritis. Dari angka tersebut, seluas 6,7 juta hektare berada di dalam kawasan hutan, sementara 1,27 juta hektare lainnya teridentifikasi di kawasan konservasi yang krusial bagi keanekaragaman hayati.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Antoni di sela-sela peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang dihelat di Taman Wisata Alam (TWA) Muara Angke, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Sisi Lain Fiskal: Menghadang Defisit Anggaran Lewat Pembiayaan Kreatif
Dari sudut pandang ekonomi makro, pemulihan jutaan hektare lahan kritis menuntut alokasi anggaran yang masif. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah harus memutar otak agar target restorasi ekosistem tidak jalan di tempat.
Sebagai langkah taktis, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini gencar mendorong skema pembiayaan kreatif (creative financing), kemitraan publik-swasta (public-private partnership), hingga kolaborasi lintas sektor dengan pelaku usaha pemegang konsesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta komunitas lokal.
Pendekatan ekonomi hijau (green economy) ini dinilai mendesak. Menurut laporan Katadata dalam analisis lanskap bisnis lingkungan, sektor restorasi ekosistem tidak hanya berfungsi sebagai penyelamat iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui perdagangan karbon (carbon trading) dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang bernilai ekspor tinggi.
Penguatan Pengawasan dan Efisiensi Anggaran
Selain menarik investasi hijau, efisiensi pemulihan lahan juga sangat bergantung pada keamanan kawasan dari perambahan ilegal. Untuk itu, Kemenhut memperkuat peran Polisi Kehutanan (Polhut) guna menekan laju kerusakan baru.
Langkah pengamanan ini sejalan dengan pandangan ekonom Bisnis Indonesia yang menilai bahwa efektivitas anggaran restorasi hanya akan tercapai jika penegakan hukum berjalan ketat. Tanpa pengamanan yang kuat dari Polhut, dana restorasi yang digelontorkan dikhawatirkan habis sia-sia tanpa memberikan dampak jangka panjang bagi pemulihan ekosistem maupun ekonomi daerah.
Dengan kombinasi antara suntikan dana swasta, pasar karbon, dan penegakan hukum yang disiplin, pemerintah optimistis target pemulihan lahan kritis dapat tercapai secara bertahap demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (Sn)