Otoritas AS Tolak Aplikasi Izin Bank Nasional Fintech Belanda Bunq

Perusahaan fintech asal Belanda, Bunq
Perusahaan fintech asal Belanda, Bunq

Washington | EGINDO.co – Perusahaan fintech asal Belanda, Bunq, pada hari Jumat menyatakan bahwa Office of the Comptroller of the Currency (OCC) Amerika Serikat telah menolak permohonan izin bank nasional mereka; hal ini menjadi hambatan bagi rencana perusahaan untuk memperluas operasi perbankan ke Amerika Serikat.

• “OCC menginginkan rencana yang dirancang secara lebih spesifik untuk pasar AS, dengan bukti pengalaman yang lebih kuat terkait produk-produk yang ingin kami tawarkan, serta rincian mengenai struktur keuangan kami,” ujar juru bicara Bunq dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.

• Dalam surat tertanggal 4 Agustus, OCC menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh adanya “kekhawatiran signifikan terkait pengawasan dan kepatuhan”.

• OCC menyebutkan bahwa permohonan tersebut tidak menjelaskan secara jelas bagaimana Bunq akan memperoleh permodalan di Amerika Serikat, serta menimbulkan keraguan mengenai pengalaman manajemen terkait kartu kredit tanpa agunan (unsecured credit cards) dan kemampuan bank untuk beroperasi secara aman serta mencetak keuntungan di pasar AS yang kompetitif.

• Bunq menyatakan rencananya untuk menanggapi kekhawatiran regulator tersebut dan terus berupaya menghadirkan layanan perbankan di AS.

• Perusahaan fintech asal Belanda ini kembali mengajukan permohonan izin bank AS pada bulan Januari setelah menarik permohonan sebelumnya di awal tahun 2024, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg News awal tahun ini.

• Perusahaan tersebut telah memperoleh lisensi broker-dealer yang disetujui FINRA pada tahun 2025—yang memungkinkan mereka menawarkan produk investasi di AS—dan berharap dapat melanjutkannya dengan perolehan lisensi perbankan penuh.

• Bulan lalu, OCC juga menolak permohonan Wise untuk menjadi bank perwalian nasional (national trust bank) dengan alasan kekhawatiran terkait pengawasan dan kepatuhan. Wise telah menyatakan rencananya untuk mengajukan permohonan baru.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top