Apindo: 126 Ribu Pekerja Terdampak PHK hingga Mei 2026, Pemerintah Fokus Telusuri Akar Persoalan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan nasional masih berlanjut di tengah perlambatan ekonomi dan perubahan struktur industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sekitar 126.000 pekerja berstatus nonaktif akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026 berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut mencerminkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dunia usaha, khususnya industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Selain pelemahan permintaan pasar, pelaku industri juga dihadapkan pada peningkatan biaya operasional, transformasi teknologi, otomatisasi proses produksi, serta perubahan pola perdagangan global yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai fenomena PHK tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga dialami banyak negara sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia. Menurutnya, yang menjadi pembeda adalah kecepatan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menopang dunia usaha sehingga tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang lebih luas.

Shinta menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan dampak akhir dari persoalan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, perhatian utama perlu diarahkan pada penyebab mendasar, mulai dari melemahnya daya saing industri, hambatan regulasi, tingginya biaya logistik, hingga terbatasnya ruang ekspansi usaha.

“PHK merupakan persoalan di hilir. Yang lebih penting adalah menyelesaikan persoalan di hulunya agar perusahaan tetap mampu beroperasi, berinvestasi, dan mempertahankan tenaga kerja,” ujarnya.

Apindo juga mendorong pemerintah mempercepat berbagai kebijakan yang mampu mengurangi hambatan investasi (debottlenecking), memperkuat iklim usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar perusahaan memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertahankan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data PHK yang disampaikan Apindo. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan sebelum pemerintah menetapkan langkah lanjutan, baik dalam bentuk perlindungan pekerja maupun kebijakan bagi dunia usaha.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penguatan pasar tenaga kerja menjadi salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain memastikan hak-hak pekerja terdampak PHK terpenuhi, pemerintah terus mengupayakan peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru, serta program peningkatan keterampilan tenaga kerja agar mampu mengikuti kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sementara itu, sejumlah pengamat ekonomi menilai kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, dunia usaha, dan pelaku industri. Bisnis Indonesia melaporkan bahwa sektor padat karya masih menghadapi tekanan akibat lemahnya permintaan ekspor dan meningkatnya biaya produksi, sedangkan CNBC Indonesia menyoroti pentingnya kebijakan fiskal dan insentif investasi untuk menjaga keberlangsungan industri nasional serta mencegah terjadinya PHK lanjutan.

Meski tantangan masih membayangi, prospek ekonomi Indonesia dinilai tetap memiliki peluang untuk membaik apabila percepatan investasi, penguatan konsumsi domestik, dan reformasi struktural berjalan konsisten. Pelaku usaha berharap berbagai kebijakan tersebut mampu menjaga keberlangsungan aktivitas industri sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (Sn)

 

Scroll to Top