Jakarta|EGINDO.co Kebijakan tata niaga mineral kritis di tanah air akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi meluruskan polemik pembatasan pengiriman ke luar negeri yang sempat memicu kebingungan di kalangan pelaku industri.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth secara mutlak hanya diberlakukan bagi LTJ murni yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan lain yang mengandung unsur LTJ sekadar sebagai mineral ikutan—seperti nikel, timah, hingga alumina—tetap diperbolehkan untuk diekspor.
“Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian,” ujar Dudung saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Mengurai Hambatan di Pelabuhan
Sebelumnya, ambiguitas dalam implementasi aturan sempat menciptakan gesekan administratif di lapangan. Perbedaan interpretasi antara instansi penegak aturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga lembaga pemeriksa sempat melumpuhkan aktivitas pengapalan.
Dampaknya pun tidak main-main; lebih dari seratus kapal pengangkut komoditas mineral—dengan produk alumina menjadi yang paling terdampak—terpaksa tertahan di berbagai pelabuhan.
Guna memecahkan kebuntuan tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) bergerak cepat dengan mengorkestrasi koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya, pemerintah memastikan dokumen laporan surveyor dari PT Sucofindo kini kembali berjalan normal dan puluhan kapal yang sempat tertahan telah diizinkan untuk melanjutkan pelayaran ekspornya.
Mekanisme Pengujian dan Batas Ambang Transisi
Dalam masa transisi penyempurnaan regulasi ini, para eksportir tidak dibebani kewajiban pembuktian mandiri. Seluruh proses verifikasi, penentuan kadar, hingga pengujian laboratorium diserahkan sepenuhnya kepada PT Sucofindo sebagai instansi surveyor resmi penunjukan pemerintah.
“Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek. Kalau misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan, sudah boleh,” tutur Dudung.
Saat ini, Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait tengah memfinalisasi formulasi baku mengenai batas ambang persentase kandungan LTJ ikutan yang diizinkan, metode uji laboratorium, hingga payung hukum pendukung berupa pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi dunia usaha tanpa mengendapkan fungsi pengawasan negara terhadap aset mineral kritis. (Sn)