Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun Disorot, Efisiensi Belanja Negara Jadi Perhatian

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan keuangan negara. Informasi tersebut mengemuka dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam persidangan, tim jaksa Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa angka tersebut mengacu pada hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menyatakan audit tersebut menemukan adanya pemborosan dalam tata kelola program MBG yang diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Namun, Kejaksaan Agung belum menguraikan secara rinci bentuk maupun mekanisme pemborosan yang dimaksud. Menurut jaksa, pembahasan mengenai unsur pidana, dugaan niat jahat (mens rea), hingga perhitungan kerugian negara merupakan bagian dari materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Dari sisi ekonomi, dugaan inefisiensi dalam pengelolaan anggaran program strategis pemerintah berpotensi mengurangi efektivitas belanja negara. Jika terbukti di pengadilan, kondisi tersebut dapat berdampak pada optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penentuan titik layanan, praktik mark up, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Sementara itu, penyidik masih menghitung total kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut.

Jaksa juga menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka, bukan memeriksa substansi dugaan tindak pidana. Dengan demikian, pembuktian mengenai unsur pidana maupun besaran kerugian negara akan diputus dalam sidang pokok perkara.

Sejumlah pengamat menilai transparansi dan tata kelola anggaran yang akuntabel menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas program pemerintah, terutama program yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu memastikan setiap anggaran digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

Sebagaimana diberitakan Antara dan Kompas.com, proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk besaran kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sn)

Scroll to Top