Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara Mulai Dipersiapkan

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa proses persiapan tidak hanya mencakup penyediaan kantor sementara, tetapi juga penempatan pejabat struktural yang akan bertugas di masing-masing Kejari baru.

“Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” ujar Anang, Selasa (28/7/2026).

Menurut Anang, pembangunan gedung kantor permanen beserta pemenuhan kebutuhan operasional akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, serta mekanisme perencanaan pemerintah. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar pembentukan satuan kerja baru dilakukan secara terukur dan efektif.

Pembentukan tujuh Kejari baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum, mempercepat proses penegakan hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan di berbagai daerah. Keberadaan institusi tersebut juga diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Sebelumnya, Antara melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 sebagai dasar pembentukan tujuh Kejari baru di sejumlah wilayah. Sementara itu, Kompas.com juga menyebutkan bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut baru akan dimulai setelah Jaksa Agung memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. (Sn)

Scroll to Top