Sidang Korupsi Inalum di PN Medan, Hadirkan Ahli Hukum USU Prof Ningrum Natasya Sirait

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi, memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Persaingan Usaha di Pengadilan Tipikor Medan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi, memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Persaingan Usaha di Pengadilan Tipikor Medan

Medan | EGINDO.com – Sidang korupsi Inalum di PN Medan, menghadirkan Ahli Hukum, Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan dimana Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi, menegaskan perubahan mekanisme pembayaran atau klausul dalam kontrak bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi.

Prof Ningrum memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Persaingan Usaha dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (27/7/2026) kemarin dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis itu mengadili empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Dalam persidangan, penasihat hukum menjelaskan perubahan mekanisme pembayaran terjadi setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas sehingga belum dapat menyerap sekitar 4.400 metrik ton aluminium alloy. Untuk mengantisipasi penumpukan stok, PT PASU mengusulkan perubahan metode pembayaran menjadi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada 11 Oktober 2019 dan disetujui sebelum disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.

Menanggapi kronologi tersebut, Prof Ningrum menjelaskan perubahan kontrak merupakan hal yang lazim dalam praktik bisnis selama disepakati para pihak dan memiliki dasar pertimbangan bisnis yang jelas.

Yang pertama katanya harus dilihat adalah siapa yang mengusulkan perubahan dan apa alasan bisnisnya. Dalam hukum kontrak berlaku prinsip freedom of contract. Perubahan atau addendum perjanjian adalah sesuatu yang biasa terjadi selama disepakati para pihak dan didasarkan pada kebutuhan bisnis.

Menurutnya, setiap perubahan kontrak harus dinilai berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya, seperti perubahan kondisi pasar, gangguan pasokan, maupun faktor eksternal lainnya. Ia menambahkan, keputusan bisnis sering kali diambil untuk meminimalkan risiko kerugian perusahaan. Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang lazim.

Prof Ningrum juga menegaskan status PT Inalum sebagai BUMN berbentuk persero tidak menghilangkan kedudukannya sebagai perseroan terbatas yang menjalankan aktivitas bisnis. Menurutnya, keuntungan maupun kerugian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha sehingga tidak setiap kerugian bisnis dapat dipandang sebagai tindak pidana. Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah konteks bisnisnya. Jangan setiap kerugian dalam bisnis serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.

Diingatkannya penting membedakan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Selain itu, Prof Ningrum menjelaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenal prinsip business judgment rule yang memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta berupaya mencegah timbulnya kerugian.@

bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top