Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru, yaitu:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Kehadiran ketujuh Kejari tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan hukum, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan. Dari sisi ekonomi, keberadaan lembaga penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat juga diyakini dapat meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di berbagai daerah.
Peraturan Presiden tersebut juga mengatur bahwa organisasi, tata kerja, dan operasional masing-masing Kejaksaan Negeri akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, seluruh kebutuhan pembiayaan pembentukan dan penyelenggaraan tujuh Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai, penambahan satuan kerja kejaksaan di daerah berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat penyelesaian sengketa hukum, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum nasional.
Kebijakan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini juga mendapat perhatian sejumlah media nasional, di antaranya Kontan dan Liputan6, yang menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bagian dari strategi memperluas layanan penegakan hukum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang merata di berbagai wilayah Indonesia. (Sn)