Jakarta|EGINDO.co Pemerintah belum menentukan waktu pengajuan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri. Presiden Prabowo Subianto disebut masih mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebelum mengusulkan nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden tidak akan terburu-buru menetapkan pengganti hanya sehari setelah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Nanti kan baru ya, untuk kemarin juga Bapak Presiden belum… belum dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjukkan penggantinya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, operasional bank sentral tetap berjalan normal karena Undang-Undang BI telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI. Sesuai ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif memperoleh persetujuan DPR.
Ia juga menegaskan pemerintah belum dapat memastikan kapan proses penunjukan gubernur baru akan selesai. Seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar transisi kepemimpinan di bank sentral berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan dengan alasan pribadi. Setelah nama calon gubernur definitif dipilih Presiden, usulan tersebut wajib memperoleh persetujuan DPR sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penunjukan gubernur definitif akan menjadi perhatian pelaku pasar mengingat Bank Indonesia memegang peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, inflasi, serta arah kebijakan moneter nasional. Analis juga menilai keberlanjutan kepemimpinan melalui penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara diharapkan mampu menjaga kesinambungan kebijakan hingga gubernur definitif ditetapkan. (Sn)