Medan | EGINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar, terkait pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA. Dalam putusannya yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, majelis hakim menyatakan pengangkatan Prof Suwardi Lubis cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Disamping itu dalam putusan juga memunculkan sorotan terhadap segala kebijakan yang sudah dan sedang dilakukannya, termasuk status penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi milik keluarga TD Pardede tersebut.
Adapun putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa (21/7/2026). Majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi para tergugat, kemudian mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.1.R/KP/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof Suwardi Lubis yang diterbitkan Rektor Universitas Sumetara Utara (USU), Prof Dr Muryanto Amin. Pengadilan juga menyatakan pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan seluruh tindakan administratif, akademik, maupun keuangan yang dilakukan Prof Suwardi Lubis dalam kapasitasnya sebagai Rektor UDA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengadilan juga memerintahkan Prof Suwardi Lubis menghentikan seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan Rektor UDA. Selain itu, para tergugat dihukum membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp 500 juta secara tanggung renteng.
Dalam gugatan rekonvensi, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 671.400. Putusan tersebut belum bisa dieksekusi atau berlaku karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak mengajukan upaya hukum.
Gugatan tersebut diajukan Gomgom TP Siregar sejak 30 Oktober 2025. Penggugat menilai penerbitan Surat Izin Penugasan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin pada 22 Oktober 2025 tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Menurut penggugat, regulasi tersebut mengatur adanya tahapan verifikasi selama 14 hingga 30 hari kerja sebelum surat izin diterbitkan. Selain itu, sehari sebelum surat izin keluar, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek telah menetapkan pengelolaan UDA berada di bawah yayasan yang diketuai Hana Nelsri Kaban.
Penggugat juga berpendapat Prof Suwardi Lubis telah menjalankan tugas sebagai Rektor UDA sejak Februari 2025 ketika masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dosen tetap Universitas Sumatera Utara, sedangkan surat izin penugasannya baru diterbitkan pada 22 Oktober 2025.@
Bs/Iqbal/timEGINDO.com