Jakarta|EGINDO.co Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri pendampingannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan untuk tetap menangani perkara dengan intensitas tinggi.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Ia mengatakan saat ini tengah menjalani pemulihan akibat gangguan saraf terjepit yang belakangan semakin memburuk, sehingga membutuhkan penanganan medis secara intensif.
Dalam keterangannya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hotman mengaku khawatir aktivitas kerja yang padat akan memperburuk kondisi kesehatannya. Karena itu, ia memilih menghentikan sementara seluruh aktivitas profesional yang berpotensi menghambat proses penyembuhan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Hotman dijadwalkan bertolak ke Singapura pada Jumat (24/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan. Menurutnya, tim dokter telah menyarankan agar ia mengurangi beban pekerjaan dan lebih memprioritaskan proses penyembuhan.
Sebelumnya, Hotman Paris menerima kuasa hukum dari Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026, bertepatan dengan pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana Asabri.
Perkembangan ini turut menjadi perhatian publik mengingat proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan. Sejumlah media nasional, seperti Kompas.com dan CNN Indonesia, juga menyoroti keputusan Hotman untuk mundur yang didasari sepenuhnya oleh pertimbangan kesehatan, bukan karena substansi perkara yang sedang ditanganinya. (Sn)