Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional pertama di Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional dalam menarik investasi global.
Dengan berlakunya UU PFII, pemerintah menyiapkan berbagai pengaturan khusus bagi kawasan pusat keuangan internasional. Sejumlah ketentuan yang akan diterapkan antara lain sistem hukum berbasis common law, skema perpajakan yang lebih kompetitif, serta fleksibilitas dalam transaksi valuta asing. Kebijakan ini ditujukan untuk menarik arus modal asing sekaligus mendorong repatriasi dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri.
Dalam aspek perpajakan, pemerintah merancang insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu maksimal 50 tahun. Meski demikian, pemberian insentif tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan global minimum tax. Artinya, perusahaan multinasional yang telah memenuhi persyaratan tetap dikenakan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen sesuai komitmen perpajakan internasional.
Pemerintah meyakini keberadaan PFII tidak hanya akan memperkuat daya tarik investasi, tetapi juga memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan likuiditas valuta asing, serta membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (21/7/2026). Setelah pengesahan tersebut, pemerintah akan menyusun sejumlah aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pusat keuangan internasional.
Di sisi lain, kalangan akademisi dan praktisi perpajakan mengingatkan agar implementasi berbagai insentif dilakukan secara hati-hati. Mereka menilai pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik capital round tripping, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan benar-benar dapat dirasakan tanpa mengurangi integritas sistem perpajakan nasional. (Sn)