Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di Kementerian Hukum yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 sebagai bagian dari pembaruan regulasi menyusul perubahan struktur organisasi kementerian.
Penyesuaian tarif mencakup berbagai layanan administrasi hukum, mulai dari pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran dan perpanjangan merek, hingga layanan yang berkaitan dengan profesi notaris. Salah satu kenaikan paling besar terjadi pada biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar, yang kini ditetapkan sebesar Rp5 juta, naik dari tarif sebelumnya Rp1,5 juta.
Selain itu, biaya pendaftaran merek juga mengalami penyesuaian dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sementara perpanjangan merek naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pelaku usaha, khususnya perusahaan yang tengah melakukan pendirian badan usaha maupun perlindungan hak kekayaan intelektual.
Sejumlah media nasional, seperti Bisnis Indonesia dan Kontan, menilai penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui skema PNBP agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Di sisi lain, dunia usaha diperkirakan akan mencermati dampaknya terhadap biaya legalitas dan kepatuhan administrasi.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif ini bertujuan memperkuat kualitas layanan sekaligus menyesuaikan ketentuan PNBP dengan struktur kelembagaan terbaru. Dengan berlakunya aturan tersebut mulai awal Agustus mendatang, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sesuai tarif yang baru. (Sn)