Jakarta|EGINDO.co Langkah besar diambil Indonesia dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melegalkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).
Payung hukum anyar ini bakal menjadi pijakan utama pendirian financial hub berskala global pertama di Tanah Air. Kehadirannya diharapkan mampu mendongkrak daya saing ekonomi nasional sekaligus menjadi magnet bagi masuknya modal asing secara masif.
Poin Kunci dan Cakupan Regulasi
Aturan yang baru saja diketok palu tersebut merangkum 10 bab dan 73 pasal. Regulasi ini secara komprehensif memuat berbagai aspek strategis, antara lain:
-
Tata Kelola Kelembagaan: Penetapan struktur pengelola kawasan yang profesional dan transparan.
-
Insentif Fiskal: Fasilitas perpajakan khusus demi menarik minat investor global.
-
Kepastian Hukum: Mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif terhadap standar internasional.
-
Kekhususan Kawasan: Aturan fleksibilitas operasi bagi lembaga keuangan yang beraktivitas di dalam kawasan PFII.
Sebagaimana dilansir dari laporan Kompas.com, pembentukan kawasan finansial khusus ini diproyeksikan menjadi angin segar bagi pendalaman pasar modal dan likuiditas domestik yang selama ini didominasi oleh pusat keuangan tetangga seperti Singapura.
Akselerasi Ekonomi dan Target Pasar
Melalui partisipasi aktif sektor swasta dan lembaga keuangan mancanegara, pemerintah mengusung misi besar untuk memperluas akses pembiayaan bagi berbagai proyek strategis nasional.
Mengutip ulasan Bisnis.com, kehadiran undang-undang ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan strategi proaktif pemerintah untuk menyejajarkan posisi Indonesia dengan jajaran pusat keuangan utama di kawasan Asia Pasifik. Dengan penetapan UU PFII, Indonesia optimistis mampu menciptakan iklim investasi yang lebih dinamis, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam rentang beberapa tahun ke depan. (Sn)