Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu strategi untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan berdaya saing di kawasan dan dunia. Kehadiran PFII dirancang untuk melengkapi sistem keuangan nasional melalui ekosistem jasa keuangan bertaraf internasional, tanpa mengubah fungsi lembaga keuangan yang telah ada.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat keuangan internasional sendiri. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi perekonomian nasional.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII lahir dari kebutuhan Indonesia untuk memiliki pusat keuangan yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global,” ujar Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah memproyeksikan PFII akan menjadi pintu masuk bagi investasi asing dan aliran modal jangka panjang yang dapat mendukung pembiayaan berbagai sektor produktif. Ketersediaan sumber pendanaan yang lebih besar diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen, sebagaimana menjadi sasaran pemerintah.
Selain menarik investasi, PFII juga diproyeksikan membangun ekosistem keuangan modern melalui pemanfaatan teknologi digital, penguatan keamanan siber, serta penerapan tata kelola yang mengacu pada standar internasional. Untuk menjamin kepastian hukum, kawasan ini juga akan didukung oleh lembaga arbitrase dan pengadilan khusus yang tetap berada dalam kerangka sistem hukum Indonesia.
Purbaya menambahkan, manfaat PFII tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Kehadiran pusat finansial tersebut diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong transfer teknologi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia di bidang jasa keuangan.
RUU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan dan kelembagaan, kegiatan usaha, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pengembangan pusat keuangan yang kompetitif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sejumlah analis menilai keberhasilan sebuah pusat finansial internasional sangat bergantung pada kepastian regulasi, stabilitas ekonomi, serta kemudahan berusaha. Penilaian tersebut juga sejalan dengan berbagai kajian yang pernah dipublikasikan Bisnis Indonesia dan CNBC Indonesia, yang menyebut penguatan pasar keuangan domestik dan peningkatan kepercayaan investor menjadi faktor utama dalam menarik arus modal global.
Dengan disiapkannya PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi regional, tetapi juga mampu memperkuat perannya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan keuangan di kawasan Asia. (Sn)