Palembang | EGINDO.com – Untuk memastikan bahwa PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI) bebas dari deforestasi mewajibkan semua pemasok kayu pulp OKI baik yang ada saat ini maupun yang potensial untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan atau Forest Conservation Policy (FCP) Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas serta Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat atau Fibre Procurement and Processing Policy (FPPP).
Dalam laman resmi OKI Pulp & Paper Mills disebutkan FPPP mencakup komitmen, pendekatan dan tata kelola yang mencerminkan kerangka kerja menyeluruh untuk proses dan kriteria spesifik yang digunakan dalam mengevaluasi kepatuhan pemasok kayu pulp terhadap FCP APP. Untuk menerapkan komitmen FCP dan FPPP, OKI memastikan pemasok kayu pulpnya telah memenuhi penilaian melalui mekanisme Supplier Evaluation and Risk Assessment (SERA).
Sedangkan SERA bertindak sebagai penyaringan awal untuk mengevaluasi tingkat risiko dalam operasi pemasok. Sementara itu untuk pemasok lama, SERA merupakan bagian dari system monitoring dan evaluasi tahunan. SERA dikembangkan berdasarkan standar global Sustainable Forest Management (SFM) untuk melakukan penilaian dan evaluasi pemasok dengan 12 indikator penilaian.
Dijelaskan indikator-indikator tersebut antara lain terkait perlindungan lingkungan hidup, dalam hal hutan alam, jenis pohon, Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) dan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS). Manajemen OKI berkomitmen untuk mendukung penerapan Environment, Social and Governance (ESG) yang bertanggung jawab dalam operasionalnya.
Komitmen tersebut dituangkan dalam berbagai kebijakan dan sistem manajemen terintegrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, komitmen perusahaan yakni penerapan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) dan manajemen energi (ISO 50001). Pemberlakuan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery) untuk pengelolaan limbah dan mengontrol kualitas air effluent yang dihasilkan. Pengontrolan kualitas emisi Green House Gas (GHG) dan non-GHG dengan inisiatif efisiensi energi dan peningkatan rasio penggunaan energi terbarukan.
Adapun penerapan efisiensi penggunaan sumber daya, penerapaan Life Cycle Assessment (LCA) dan konsep Ekonomi Sirkular (Circular Economy). Penggunaan bahan kimia yang aman, bertujuan untuk melindungi kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, OKI melakukan upaya penerapan program-progam lingkungan secara berkelanjutan.
Program-program tersebut disusun dengan memperhatikan target dan deadline Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030 (antara lain: 30% pengurangan intensitas karbon, 50% peningkatan renewable fuel, 25% pengurangan intensitas energi, 30% pengurangan intensitas air, 30% emisi COD lebih rendah dari peraturan pemerintah, nol limbah ke Tempat Pembuangan Akhir/TPA) dan persyaratan Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Action plan untuk menjalankan masing-masing program dievaluasi secara periodik untuk memastikan pencapaian program lingkungan berjalan secara efektif. Salah satu contoh program yang dijalankan yakni Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. OKI berhasil meraih nilai 100% ketaatan terhadap persyaratan peraturan lingkungan. Penilaian dilakukan setiap tahun dan prosesnya diperbarui setiap kali ada peraturan baru dari pemerintah. Beberapa sertifikat lingkungan yang diperoleh seperti ISO 140001, ISO 50001 dan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, menunjukkan bahwa OKI berupaya terbaik untuk menangani permasalahan lingkungan dalam keseharian operasionalnya.
OKI juga mewajibkan pekerjanya mengikuti program New Employee Orientation (NEO) yang diselenggarakan oleh Human Resources (HR) Academy, hal mana salah satu materi yang disampaikan yakni pengelolaan lingkungan di area operasional. Refreshment training secara periodik diberikan pada pekerja, mencakup materi Environment, Health and Safety. HR Academy juga berkomitmen memenuhi kebutuhan pelatihan pekerja sesuai dengan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh peraturan maupun kompetensi lainya.@
Leoki/fd/timEGINDO.com