DPR-Pemerintah Sepakati RUU PFII, Pengesahan Dijadwalkan di Paripurna Selasa, 21 Juli 2026

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar Senin (20/7/2026). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk memperoleh persetujuan tingkat kedua sekaligus disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah membangun pusat finansial internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global, memperbesar arus investasi asing, serta memperkuat peran Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan.

RUU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari pengertian dan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional, jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan, tata kelola kelembagaan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, dukungan terhadap ekosistem usaha, fasilitas perpajakan, hingga pengaturan mengenai yurisdiksi khusus yang berlaku di kawasan PFII.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Beberapa di antaranya meliputi fleksibilitas penggunaan bahasa asing dalam aktivitas bisnis, kebebasan melakukan transaksi menggunakan valuta asing, serta pengecualian terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan ramah investasi.

Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan PFII akan menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan aliran modal internasional, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa berbagai insentif dan kemudahan tersebut harus tetap diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, kepatuhan terhadap standar internasional, serta upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi bagian penting dalam implementasi kawasan pusat finansial internasional.

Apabila memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026, Indonesia akan memiliki payung hukum baru untuk mengembangkan kawasan pusat finansial internasional yang diharapkan mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global serta meningkatkan daya tarik investasi di sektor jasa keuangan.

Sejumlah ekonom menilai keberhasilan implementasi PFII nantinya tidak hanya bergantung pada insentif yang diberikan, tetapi juga pada kepastian hukum, kualitas regulasi, efektivitas pengawasan, serta kemampuan pemerintah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pandangan serupa juga banyak disoroti oleh media ekonomi nasional seperti Bisnis Indonesia dan Kontan, yang menilai kepastian regulasi menjadi faktor utama dalam menarik lembaga keuangan internasional untuk beroperasi di Indonesia. (Sn)

Scroll to Top