Jakarta|EGINDO.co Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto, mengusulkan pembentukan Seksi Perlindungan Anak (SPARTA) di setiap Rukun Tetangga (RT) di DKI Jakarta sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat. Gagasan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Kak Seto, kehadiran SPARTA di tingkat RT dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sejak dini. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti Tangerang Selatan, Bekasi, Bengkulu, dan Bengkulu Timur.
Dari sisi ekonomi, penguatan perlindungan anak dinilai sebagai bagian dari investasi sosial jangka panjang. Lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak berpotensi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi di masa depan. Pencegahan kekerasan terhadap anak juga dapat menekan biaya sosial dan ekonomi yang timbul akibat dampak psikologis maupun kesehatan korban.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah provinsi akan mengkaji implementasi SPARTA di wilayah ibu kota. Ia juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mempertahankan predikat sebagai daerah yang ramah anak, sekaligus mengingatkan pentingnya memberikan ruang bagi anak untuk berkembang sesuai minat dan potensinya tanpa dibebani tuntutan yang berlebihan.
Sejumlah media nasional, seperti Kompas.com dan Antara, turut melaporkan bahwa penguatan perlindungan anak melalui partisipasi masyarakat menjadi salah satu strategi yang dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. (Sn)