Berantas Praktik Rente Haji, Pemerintah Tutup Permanen Skema Lunas Tunda Ganti

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme “lunas tunda ganti” dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola yang diharapkan mampu menciptakan sistem layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menutup ruang praktik manipulasi yang selama ini merugikan calon jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan haji khusus. Hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme oleh sebagian oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan pembatalan keberangkatan jemaah untuk mengganti peserta lain di luar nomor urut porsi, bahkan disertai praktik jual beli porsi dengan nilai yang tidak wajar.

Dengan diberlakukannya aturan baru, seluruh jemaah haji khusus yang berangkat wajib mengikuti nomor urut porsi resmi tanpa pengecualian. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi mekanisme penggantian yang dapat mengubah antrean keberangkatan.

Menurut Dahnil, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghapus praktik rente dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus. Selain memberikan kepastian hukum bagi calon jemaah, aturan baru juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan haji yang profesional dan berintegritas.

Dari sisi ekonomi, pembenahan tata kelola ini dinilai akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara haji khusus. Persaingan antar-PIHK diharapkan berfokus pada peningkatan kualitas layanan, bukan memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan dari praktik jual beli antrean. Kepastian sistem juga diyakini dapat meningkatkan perlindungan terhadap dana yang telah disetorkan calon jemaah.

Sejumlah media nasional seperti ANTARA dan detikcom juga melaporkan bahwa penghapusan mekanisme “lunas tunda ganti” merupakan bagian dari agenda reformasi menyeluruh Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat pengawasan, menjamin hak jemaah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sn)

Scroll to Top